Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap secara tuntas kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menimpa seorang dokter lansia di Kota Palembang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Pressroom Basmant Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (28/1/2026) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johanes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, S.H., serta Kabagbinopsnal Ditreskrimum AKBP Sofwan Rosidi, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Sumsel menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan dan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Pasal 458, Pasal 479, serta Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.47 WIB, di Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Korban diketahui bernama Khristina, seorang dokter lansia yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
YG bin HS (60), seorang mekanik, warga Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pembunuhan serta menjual mobil korban.
SO bin HS (57), mekanik, warga Jalan Tribrata, yang membantu menjual kendaraan milik korban.
JI bin R (46), buruh, warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, berperan sebagai penadah handphone milik korban.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johanes Bangun menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dilakukan dengan cara memancing korban agar bersedia diantar ke rumah temannya di kawasan Sukabangun. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dijerat lehernya menggunakan tali tambang yang telah dipersiapkan oleh tersangka YG.
“Setelah korban meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di area perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, dengan tujuan menghilangkan jejak,” jelas Kombes Pol. Johanes Bangun.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil harta benda korban. Mobil korban jenis Mitsubishi Mirage dijual dengan harga Rp53 juta, sedangkan handphone korban dijual melalui tersangka JI.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka JI pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh petunjuk penting yang mengarah pada tersangka utama YG.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dan berhasil mengamankan tersangka YG. Dalam pemeriksaan, YG mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membunuh korban dan menjual kendaraan korban bersama tersangka SO.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Rekaman CCTV,
Satu unit handphone Oppo A58 milik korban,
Satu buah payung warna silver,
Satu helai pakaian pelaku,
Satu unit mobil Mitsubishi Mirage BG 1646 RI,
Satu lembar BPKB kendaraan,
Uang tunai Rp53 juta,
Satu buah korek api,
Satu botol bekas bahan bakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458, Pasal 479, serta Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kegiatan press release berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta dihadiri oleh pihak keluarga korban yang turut menyaksikan langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.