Prabumulih — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin (26/1/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kebun karet yang berlokasi di Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Informasi tersebut diterima oleh petugas sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan data, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta lokasi transaksi. Operasi penindakan kemudian dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama sejumlah personel Satresnarkoba, termasuk personel Polwan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim mendatangi lokasi yang dicurigai dan mendapati dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di area kebun karet tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EL (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Lebar Perum Palm Mutiara, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, serta HE (39), seorang buruh yang berdomisili di Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Untuk menjamin transparansi, proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 98,43 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam milik tersangka HE.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
Dua unit handphone (Realme Note 60x warna hitam dan Vivo V20 warna putih metalik),
Potongan tisu dan lakban hitam,
Uang tunai sebesar Rp70.000,
Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi A 2943 WAS.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Desa Air Hitam menggunakan sepeda motor milik seseorang berinisial RI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diperoleh dengan harga Rp40 juta dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial AR di wilayah Prabumulih. Namun, transaksi tersebut gagal dilakukan karena keburu digagalkan petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Muhammad Arafah menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Prabumulih juga memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu para pelaku lain yang saat ini masih berstatus DPO, demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Jika ingin, saya bisa bantu:
membuat versi singkat untuk rilis cepat,
menyusun judul yang lebih “menarik klik”,
atau menyiapkan caption media sosial resmi Polres.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.