Empat Lawang — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, bertempat di wilayah hukum Polres Empat Lawang, khususnya di kawasan tertib lalu lintas Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
“Dalam kegiatan ini, kami melaksanakan patroli hunting dan stasioner, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya penggunaan helm, larangan melawan arus, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan sejumlah personel Satlantas Polres Empat Lawang, yakni: Aiptu Edi Marzelilitan, Brigpol Dody Ricardo, Brigpol Aris Tison, Brigpol Okbar Elkha Nannda, Brigpol Teri Intaraga, Brigpol Leo Suhendra, Brigpol Julius Vernanto, Brigpol Deto Sugara, S.H., Briptu Sopian Hadi, Briptu Abi Rahmat Putra, Briptu Yogi Pratama, serta Bripda Ilham Abdul Aziz.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan berbagai tindakan di lapangan, antara lain:
Patroli dan pengawasan di kawasan tertib lalu lintas,
Sosialisasi kepada pengendara terkait larangan melawan arus, tidak memakai helm, dan penggunaan knalpot brong,
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun sasaran penindakan meliputi 12 pelanggaran prioritas, antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tanpa TNKB, pengendara di bawah umur, hingga pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
Dari hasil kegiatan tersebut, situasi selama pelaksanaan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Petugas juga memberikan teguran serta penindakan tilang kepada para pelanggar sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi agar ke depan lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Empat Lawang serta terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.