Jakarta – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, pola kelembagaan Polri saat ini telah terbukti efektif dalam membangun sinergitas dengan pemerintah daerah di seluruh tingkatan.
Herman Deru menilai, selama ini hubungan kerja antara Polri dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan desa melalui peran Bhabinkamtibmas, berjalan sangat baik dan saling mendukung. Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu kunci terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah.
“Saya Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” ujar Herman Deru dalam keterangan video yang disampaikan pada Jumat (30/1/2026).
Atas dasar pengalaman tersebut, Herman Deru berharap tidak ada perubahan struktural yang mengharuskan adanya penyesuaian ulang di daerah. Menurutnya, perubahan kedudukan Polri justru berpotensi mengganggu pola kerja yang selama ini telah berjalan efektif dan harmonis.
“Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” jelasnya.
Ia pun menegaskan sikap politik dan kelembagaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait wacana perubahan kedudukan Polri. “Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden,” tegas Herman Deru.
Pernyataan Gubernur Sumsel tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Kapolri menilai wacana tersebut berpotensi melemahkan institusi Polri, sekaligus berdampak pada stabilitas negara dan kewibawaan Presiden.
“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu.
Sikap Kapolri tersebut kemudian mendapatkan dukungan politik dari DPR RI. Hasil rapat antara Komisi III DPR RI dan Kapolri dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026), yang akhirnya menetapkan keputusan mengikat antara DPR dan Pemerintah terkait kedudukan Polri.
Dalam keputusan tersebut, DPR RI menegaskan sejumlah poin penting, yakni Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, Polri tidak berbentuk kementerian, serta posisi Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai alat negara yang independen dan profesional, serta memastikan kesinambungan sinergi antara Polri, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.