Polres OKU Ungkap Kasus Dugaan Melarikan Anak Di Bawah Umur Di Lubuk Batang

OKU – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka berinisial WA (37), warga Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, yang berprofesi sebagai petani.

 

“Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial DA (14), berstatus pelajar, yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU,” ujar AKP Ferri Zulfian, Jumat (31/1/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, dijelaskan bahwa pada saat kejadian, korban pergi meninggalkan rumah untuk menemui tersangka di Jembatan Desa Banuayu. Selanjutnya, tersangka membawa korban pergi tanpa sepengetahuan dan izin orang tua korban. Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban selaku pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres OKU melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.

 

Tersangka WA diamankan setelah diserahkan oleh Kepala Desa Banuayu kepada pihak Polres OKU dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres OKU, khususnya Unit PPA dan PPO, untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:

 

- 1 stel pakaian milik korban

- 1 Unit handphone merek OPPO warna merah

- 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vixion

 

Kapolres OKU melalui Humas Polres OKU menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.

 

“Polres OKU mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutup AKP Ferri Zulfian.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
132 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.