Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap jaringan promosi judi online (judol) yang terafiliasi dengan situs berbasis di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai afiliator dan aktif mempromosikan judi online melalui media sosial.
Kedua tersangka diketahui berstatus mahasiswa dan masing-masing berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Mereka menjalankan peran sebagai afiliator dengan memanfaatkan platform Facebook untuk menarik calon pemain judi online dari berbagai daerah.
Tersangka Darsono berperan sebagai koordinator atau bos afiliasi yang mengendalikan aktivitas promosi. Ia tercatat sebagai warga Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Sementara itu, Rahmad Akbar yang berstatus sebagai anak buah Darsono berdomisili di Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka secara aktif mempromosikan judi online asal Kamboja melalui akun Facebook bernama “Jojo Kono” dan akun utama “QQ Kono”, serta ratusan akun lainnya. Dari aktivitas ilegal tersebut, Darsono menerima bayaran sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar memperoleh Rp3,5 juta per bulan. Kegiatan promosi judi online ini telah mereka lakukan sejak tahun 2023 hingga 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Petugas kami menemukan adanya aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran digital secara mendalam, diketahui bahwa lokasi pelaku berada di wilayah Kota Palembang,” ungkap AKBP Dwi Utomo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/2/2026).
Hasil pelacakan digital tersebut mengarah ke sebuah rumah di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang, yang kemudian dilakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka Rahmad Akbar. Dari hasil pengembangan kasus, petugas selanjutnya menangkap Darsono yang diketahui sebagai pengendali utama jaringan promosi judi online tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka mengelola dan mempromosikan lebih dari 200 akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten judi online dan mengarahkan pengguna ke situs perjudian berbasis di luar negeri. Aktivitas ini dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan untuk menjaring sebanyak mungkin pemain.
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit laptop, satu unit telepon genggam, satu paspor, serta berbagai materi promosi judi online yang digunakan dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.