Prabumulih – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polsek Cambai/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Minggu, 24 Januari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 11.15 WIB, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Bengkel Jhon, RT 02 RW 02, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Belly Marcos (48), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Perum Griya Sejahtera Blok C06 RT 002 RW 002, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi tengah melakukan pekerjaan perbaikan sebuah toko di lokasi kejadian. Pada saat itu, korban dan saksi pergi ke gudang belakang toko untuk mengambil seng, sementara tas milik korban ditinggalkan tergantung di dekat pintu toko.
Namun, saat korban kembali ke lokasi semula, tas beserta seluruh isinya telah hilang. Tas tersebut diketahui berisi satu unit handphone OPPO A96 warna hitam berbintang dan satu unit handphone VIVO Y20 warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.500.000. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cambai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cambai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial AN (33), berprofesi sebagai buruh, dan berdomisili di Jalan Bima Gang Cermin, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku pencurian tersebut.
Atas perintah Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., Kanit Reskrim Polsek Cambai IPDA Nendri, S.H. bersama Team Opsnal Elang Muara segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A96 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi BG 6020 CK yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. dalam keterangannya membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal di lapangan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap tas milik korban yang berisi handphone dan sejumlah dokumen penting. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Heffi Juliansyah.
Lebih lanjut, Kapolsek Cambai juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat berada di tempat umum atau ketika sedang bekerja.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cambai,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.