LUBUK LINGGAU – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui strategi Undercover Buy atau penyamaran sebagai pembeli, petugas berhasil membongkar jaringan pemasok narkotika jenis ekstasi lintas wilayah, Kamis (29/01/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat tersebut berakhir dengan penangkapan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Y (42), JH (42), dan AR (16). Ketiganya diamankan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Madani Permai, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang mampu menyediakan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kota Lubuk Linggau. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba segera melakukan pemetaan dan penyelidikan mendalam.
Untuk memastikan kebenaran informasi dan mengungkap jaringan di baliknya, petugas kemudian menyusun strategi Undercover Buy. Seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka Y melalui sambungan telepon untuk memesan 50 butir pil ekstasi. Setelah terjadi kesepakatan harga, pertemuan disepakati di rumah tersangka Y.
Saat proses transaksi berlangsung, tersangka Y kemudian menghubungi jaringan pemasoknya untuk mengantarkan barang haram tersebut. Tidak lama berselang, sebuah mobil Toyota Agya warna biru datang dan berhenti di depan rumah. Dua pria, yakni JH dan AR, turun dari kendaraan dan langsung masuk ke dalam rumah dengan membawa narkotika yang dipesan.
Ketika barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi pil ekstasi berwarna merah berbentuk apel diserahkan kepada anggota yang menyamar, tim opsnal Satresnarkoba yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan.
“Ketiga terduga pelaku tidak dapat berkutik saat anggota kami melakukan penggerebekan. Setelah dilakukan penghitungan di hadapan saksi dan para tersangka, barang bukti pil ekstasi berwarna merah berbentuk apel tersebut berjumlah 51 butir,” ungkap AKP M. Romi, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga tersangka berasal dari wilayah yang berbeda, yakni Empat Lawang, Musi Rawas, dan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau melibatkan jaringan lintas kabupaten bahkan lintas provinsi, sehingga menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap bandar besar yang diduga berada di balik jaringan peredaran ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, yakni:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai pasal primer.
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai pasal subsider.
Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.