Team Resmob Polres OKU Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Rumah Dinas PTPN I Regional 7
OKU – Team Resmob Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU, Ipda M. Anwar, S.H.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tempat kejadian perkara berada di rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7 yang beralamat di Dusun VIII Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU,” ujar AKP Ferri Zulfian.
Adapun pelapor sekaligus korban dalam peristiwa ini adalah Wiranto Tri Astaman (24), warga Blok J Dusun VII RT/RW 05/07 Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Dalam kronologis kejadian dijelaskan, pelaku berinisial RY (22), warga Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi BG 6929 FAI milik korban. Kendaraan tersebut saat itu terparkir di garasi rumah dinas dalam keadaan terkunci setang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU untuk diproses secara hukum,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Team Resmob Polres OKU berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan PTPN I Regional 7 Dusun VIII Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, berikut sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street warna putih No Pol BG 6929 FAI atas nama Franky Ferdiyanto
* 2 buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Street
* 1 helai jaket lengan panjang warna hijau
* 1 helai kaos lengan pendek warna hitam
* 1 helai celana jeans pendek warna biru
* 1 buah tas selempang warna merah
* 71 buah kunci letter L warna silver yang telah dimodifikasi dan diruncingkan pada bagian ujungnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter L yang telah dimodifikasi. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ferri Zulfian.
Atas perbuatannya, tersangka RY dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.