Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit di Perkebunan PT Minanga Ogan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

OKU – Jajaran Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan milik PT Minanga Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.17 WIB, berlokasi di Blok A12 Afdeling Soge, Perkebunan PT Minanga Ogan, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Pelapor dalam kejadian ini adalah Wahid Juniawan Bin Misnan (36), warga Komplek Perumahan PT Minanga Ogan, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Sementara korban adalah PT Minanga Ogan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni:

AF (27), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, yang diketahui merupakan residivis, disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.

GP (27), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, disangkakan melanggar Pasal 478 KUHPidana.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

* 1 (satu) buah egrek bergagang bambu sepanjang ±4 meter,
* 1 (satu) buah golok bergagang kayu sepanjang ±30 cm,
* 2 (dua) tandan buah kelapa sawit.

Kejadian bermula saat saksi tengah melakukan patroli rutin di area perkebunan. Saat melintas di lokasi kejadian, saksi mendapati dua orang pelaku sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pengamanan (Pam) PT Minanga Ogan.

Mendapat laporan tersebut, petugas Pam PT Minanga Ogan segera menghubungi Polsek Lubuk Batang. Tidak berselang lama, petugas Pam bersama anggota Polsek Lubuk Batang tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, berupa egrek dan golok. Akibat kejadian tersebut, PT Minanga Ogan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Anggota piket Polsek Lubuk Batang yang menerima laporan dari petugas Pam PT Minanga Ogan langsung menuju ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas bersama pihak keamanan perusahaan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah melakukan pencurian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tanpa izin dari pihak PT Minanga Ogan di area Afdeling Soge, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana dan Pasal 478 KUHPidana.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
189 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.