Satresnarkoba Polres Empat Lawang Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan, Tahap II Berjalan Lancar

Empat Lawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. Pada Selasa (02/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polres Empat Lawang melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Kegiatan Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Dalam pelaksanaan ini, Satresnarkoba Polres Empat Lawang melimpahkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni Yuda Rona Pebradinata, laki-laki, lahir di Palembang pada 28 Februari 1996, beralamat di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, tersangka perempuan atas nama Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri, lahir di Bukit Tinggi pada 23 Maret 1997, beralamat di Dusun IV M Siti Harjo, Kelurahan Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka ketiga adalah Nurliya Pratiwi binti Ardyansyah, perempuan, lahir di Lubuk Linggau pada 31 Juli 2002, beralamat di Air Temam, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau. Terhadap tersangka ini dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa satu klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,011 gram, satu buah alat hisap sabu, dua buah kaca pirek, satu kantong plastik klip kosong, serta dua buah korek api masing-masing berwarna oranye dan biru.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud profesionalisme Polri dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dan menjaga kondusivitas wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
213 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.