Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Bidkum Polda Sumsel Sosialisasikan KUHAP Baru

Kayuagung  - Kegiatan sosialisasi terkait pemahaman KUHAP baru dilaksanakan pada hari Rabu, 04 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB sampai selesai, bertempat di Emilia Hotel Palembang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya para penyidik, dalam menghadapi perubahan aturan hukum acara pidana yang terbaru.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, diantaranya Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol Sigit Adiwiryanto, S.IK., MH, Dosen Fakultas Hukum Unsri Dr. Arta Febriansyah, SH., MH, Analis HAM Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumsel Dr. Edi Irawan, SH., MH, serta Hakim Pengadilan Tinggi Sumsel Dr. Putut Tri Sunarko, SH., MH.

Peserta yang hadir berjumlah sekitar 150 orang yang terdiri dari para Kasubbid Bidkum Polda Sumsel, Kasubag Renmin jajaran Polda Sumsel, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba atau perwakilannya, Kasi Propam, Kasi Hukum jajaran Polda Sumsel, serta Pama dan Bintara peserta sosialisasi.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengenalan serta pemahaman mengenai KUHAP baru, menjelaskan pembagian pidana, memperluas pemahaman objek praperadilan, serta mengenalkan adanya mekanisme pengakuan bersalah bagi tersangka. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme penyidik dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hasil yang dicapai dari kegiatan ini yaitu peserta sosialisasi mampu menerima dan memahami aturan dalam KUHAP baru, memahami adanya pembagian pidana, mengetahui adanya penambahan objek praperadilan, memahami proses pengakuan bersalah, serta memahami petunjuk pelaksanaan dalam penetapan tersangka dan penerapan upaya paksa.

Kesimpulan dari kegiatan sosialisasi ini adalah seluruh peserta diharapkan dapat terus belajar dan mempedomani aturan dalam KUHAP baru. Peserta juga memahami bahwa putusan pidana tidak hanya berupa kurungan, tetapi juga mencakup denda dan ganti rugi. Selain itu, objek praperadilan mengalami perluasan termasuk penundaan perkara, penangguhan atau pembantaran, serta perluasan upaya paksa. Para penyidik juga diingatkan agar selalu mengikuti prosedur dan SOP dalam penanganan perkara, khususnya terkait penetapan tersangka dan penerapan upaya paksa.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
151 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.