Polda Sumsel Bongkar Tambang Ilegal di Musi Banyuasin, Dua Tersangka Ditahan dan Alat Berat Diamankan

Palembang — Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (02/02/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, benar ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah alat berat serta kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasional,” ujar Kombes Pol. Doni dalam keterangannya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, satu unit kendaraan tronton, serta satu unit kendaraan operasional lainnya. Selain itu, tujuh orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FM dan IJ. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut dan telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Kombes Pol. Doni menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri sumber bahan bakar yang digunakan dalam operasional tambang ilegal tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang memberikan dukungan logistik. Tambang ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui kajian AMDAL dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga bencana,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.

Melalui pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Selatan serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan bersama.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
6063 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.