Empat Lawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali melaksanakan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika.
Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap, di mana Satresnarkoba Polres Empat Lawang menyerahkan satu orang tersangka laki-laki beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial Sihab bin Burlian (alm), lahir di Tanjung Tawang pada 1 Juli 1969. Tersangka berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, bekerja sebagai petani, dan beralamat di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika.
Bersamaan dengan tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 0,070 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah kotak rokok merek Chief warna biru, serta satu helai celana jeans pendek warna biru dongker. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Empat Lawang dalam menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dilaksanakannya serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ujarnya.
Polres Empat Lawang menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selain penegakan hukum, Polres Empat Lawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.