34Âșc, Sunny
Penangkapan tersangka berawal karena adanya informasi dari warga setempat yang perbuatannya sangat meresahkan masyarakat sekitar, menindak lanjuti informasi tersebut, senin (30/1) tim opsnal bergerak dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli, tanpa rasa curiga tersangka pun terkecoh dan melayani transaksi tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka berupa 31 bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan berat 9.04 gram dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih.
Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, SH, Sik melalui Kasat Narkoba Akp Joni Fajri, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tukang parkir pengedar daun ganja ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan atapun pemasok daun haram tersebut, kata joni.