Baturaja – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang diteruskan oleh Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, Rabu (4/2/2026).
Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Mukmin No.178 RT/RW 001/001, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Yayuk Sri Rezeki (21), seorang mahasiswa, warga Jl. Mukmin No.178 Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MA (39), warga Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, serta SN (41), warga Jl. Dr. Soetomo Lorong Pontas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula saat korban terbangun sekitar pukul 02.30 WIB dan bersiap untuk berangkat bekerja. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban keluar dari bedeng tempat tinggalnya dan mendapati sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 miliknya dengan Nomor Polisi BG 5090 ABR yang sebelumnya telah dikunci setang dan digembok, sudah tidak berada di tempat.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Irawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MA di kediamannya di Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tersangka lainnya. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU sekitar pukul 11.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK dan satu buah BPKB sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 atas nama M. Fadillah, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BG 5090 ABR, dua buah kunci kontak sepeda motor, serta satu buah anak kunci gembok.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres OKU mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di lingkungan tempat tinggal.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.