Polres Prabumulih Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Karung Beras, Lima Pelaku Diamankan

Prabumulih — Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang pelaku beserta puluhan karung beras sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 39 / II / 2026 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal Kamis, 5 Februari 2026. Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Toko Budi Mega, Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban dalam perkara ini adalah Budianto (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran No. 11 RT 04 RW 01, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi penggelapan dilakukan oleh salah satu pegawai toko yang bekerja di Toko Budi Mega. Pelaku diduga secara berulang kali mengambil beras berbagai merek dari dalam toko tanpa seizin pemilik, kemudian menjual atau menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Total beras yang digelapkan mencapai sekitar 38 karung dengan berbagai ukuran dan merek.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku. Pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa kelima pelaku berada di sekitar Toko Budi Mega, Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., bersama Tim Opsnal Tekab Prabu, langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BE (26), RE (40), HA (28), RO (42), serta seorang perempuan berinisial WI (23), dengan latar belakang pekerjaan buruh dan wiraswasta, serta berasal dari wilayah Prabumulih dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
10 karung beras merek JAP berat 5 kg
9 karung beras merek JAP berat 10 kg
10 karung beras merek JAP berat 20 kg
7 karung beras merek Arjuna berat 20 kg
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta mengimbau para pelaku usaha agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas operasional dan kepercayaan kepada karyawan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Prabumulih dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
167 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.