Empat Lawang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap dan menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang telah berlangsung selama hampir lima tahun sejak kejadian pada tahun 2021.
Pengungkapan kasus tersebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP / B-09 / VII / 2021 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek Ulu Musi, tertanggal 3 Juli 2021. Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, di pondok kebun korban Talang Padang Res, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah pasangan suami istri, yakni Muhyidin (56) dan Indika Erni (44), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat kedua korban berada di pondok kebun milik mereka. Tiba-tiba, korban didatangi oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal. Para pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban laki-laki, mengikat dan melumpuhkannya, serta melakukan pemukulan dan pembacokan. Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku juga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban perempuan.
Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya buah kopi sekitar 200 kilogram, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp700.000, serta satu unit telepon genggam. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ulu Musi, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Empat Lawang.
Dalam perkembangan penyidikan, salah satu pelaku atas nama Rambo Andores telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman. Sementara pelaku lainnya, Bintang Bin Cik Umin, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Upaya penangkapan membuahkan hasil pada Kamis, 5 Februari 2026, saat Satreskrim Polres Empat Lawang memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka Bintang Bin Cik Umin yang diketahui bersembunyi di Talang Rabu, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam Rahman, S.Tr.K., tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Mohd Yulius Saputra, S.H., bersama Unit Opsnal dan Unit Pidum, serta didukung personel Polsek Pendopo, langsung bergerak ke lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan terlibat bersama sejumlah pelaku lain, termasuk beberapa orang yang saat ini masih berstatus DPO.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, borgol, tali, potongan kayu yang digunakan saat kejadian, serta sampel biologis korban untuk kepentingan pembuktian ilmiah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara-perkara pidana berat, termasuk kasus-kasus lama yang meresahkan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.