Ngaku Wartawan untuk Hindari Penangkapan, Pria di OKU Timur Ternyata Diduga Bandar Narkoba

Palembang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial TR yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Tersangka diamankan oleh Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya. Saat hendak diamankan petugas, TR sempat mengaku sebagai wartawan media online guna menghindari penangkapan, namun pengakuan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasho Sinaga, didampingi Kasubdit II AKBP Cristoper Panjaitan, dalam rilis resmi pada Jumat (6/2/2026) menegaskan bahwa berdasarkan identitas kependudukan yang ditemukan, pekerjaan tersangka tercatat sebagai swasta, bukan jurnalis seperti yang diklaim saat penangkapan.
“Pengakuan sebagai wartawan hanya alibi. Data administrasi yang kami temukan menunjukkan yang bersangkutan bukan berprofesi sebagai jurnalis. Hal ini masih kami dalami lebih lanjut,” tegas AKBP God Parlasho Sinaga.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat bruto 4,46 gram, dua butir tablet narkoba berlogo granat seberat 0,97 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, alat isap, serta 14 plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Berdasarkan pengakuan awal, TR mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan peran sebagai bandar. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada keterangan sepihak dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami telusuri dari mana barang didapat dan kepada siapa saja diedarkan. Jaringan di atas maupun di bawahnya akan kami kejar,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 1 Februari 2026 yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dua hari kemudian.
Polda Sumsel menegaskan bahwa klaim profesi apa pun tidak dapat dijadikan tameng hukum, terlebih jika digunakan untuk menutupi tindak pidana serius seperti peredaran narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai langkah bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
240 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.