Empat Lawang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara yang melawan arus, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu (7/2/2026) mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan di ruas jalan utama, khususnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan terkait penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, serta spesifikasi teknis knalpot.
“Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, personel juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar,” ujar AKP Kukuh.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas menggelar patroli secara hunting maupun stasioner pada titik-titik rawan pelanggaran di sepanjang Jalinsum Tebing Tinggi. Petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi perlengkapan berkendara demi keselamatan.
Adapun sasaran kegiatan meliputi 12 pelanggaran prioritas, di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memasang TNKB, pengemudi di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, hingga kelengkapan kendaraan bermotor.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah personel Satlantas tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Selain penindakan berupa tilang, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis melalui pemberian teguran dan edukasi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
AKP Kukuh Fefriyanto menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Dengan adanya langkah preventif dan represif yang dilakukan secara simultan, Satlantas Polres Empat Lawang berharap situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Empat Lawang dapat terus terjaga dengan baik.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.