OKU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WA (24), yang berstatus sebagai mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diamankan petugas pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Baturaja Timur.
“Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Deka Saputra.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan 1 buah kantong kresek warna hitam yang berisi 16 bungkus kertas, masing-masing berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,35 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy Note 9 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Tersangka diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, namun diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres OKU guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka WA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.