MUSI RAWAS-Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas, melakukan sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (5/2/2026).
Diketahui terdakwa, PL (29), warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam perkara Pasal 476 KUHPidana Jo 478 KUHPidana UU RI No.01 Tahun 2023.
Diduga PL, melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun korban sebanyak 7 janjang milik, LD (26), dikebunnya Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Asri SH, membenarkan hal tersebut.
"Bahwa memang benar, melakukan sidang perkara Tipiring, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, terhadap terdakwa, PL, diduga terlibat dalam perkara Pasal 476 KUHPidana Jo 478 KUHPidana UU RI No.01 Tahun 2023," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, saat pelaksanaan proses sidang dipimpin Hakim Denndy Firdiansyah SH. Dan diketahui hasil proses sidang, terdakwa, diputuskan dengan kurungan penjara selama satu bulan.
"Kemudian, barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit warna merah di kembalikan kepada keluarga terdakwa, tujuh janjang buah kelapa sawit di kembalikan ke korban, lalu dodos dan keranjang karung di musnahkan," jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada, Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 03.30 WIB, di Kebun lkelapa sawit milik korban di Desa Pelawe.
Penjaga kebun (Saksi), menangkap tangan PL saat melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun korban sebanyak tujuh janjang buah kelapa sawit.
"Setelah di amankan, PL di serakan ke Polsek BTS Ulu, dengan cara menelpon pihak Polsek BTS, dan pihak personel angsung datang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Asri SH, dan langsung mengamankan pelaku serta barang buktinya ke Mapolsek BTS Ulu," akhirnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.