Tertangkap Tangan Saat Patroli, Pencuri Brondolan Sawit Diamankan Polsek Lengkiti

OKU – Jajaran Polsek Lengkiti Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FZ (46), yang tertangkap tangan diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Surya Bintang Indonesia (SBI), Jumat (6/2/2026) sore.

Kapolsek Lengkiti melalui Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. SBI, tepatnya di Blok V27 Afdeling IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

“Pelaku tertangkap tangan saat petugas keamanan bersama personel BKO Brimob melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan,” ujar AKP Ferri Zulfian.

Dijelaskan, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan patroli dan pada pukul 17.00 WIB melihat seorang pria mengendarai sepeda motor mencurigakan di dalam area perkebunan. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga karung brondolan buah kelapa sawit yang diangkut menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo.

“Ketika ditanya, pelaku mengakui bahwa brondolan sawit tersebut merupakan milik PT. SBI yang diambil tanpa izin dari area perkebunan,” jelasnya.

Adapun pelapor dalam kejadian ini adalah Media Aidi (46), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Sementara korban merupakan pihak PT. Surya Bintang Indonesia (SBI).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan tiga karung brondolan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 165 kilogram.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun IV RT 003 RW 004 Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, langsung dibawa ke Polsek Lengkiti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit tanpa izin dari pihak perusahaan,” tambah AKP Ferri.

Atas perbuatannya, tersangka FZ disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lengkiti.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, khususnya di area perkebunan dan objek vital lainnya. (*)

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
123 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.