OKU Timur - Tim Opsnal SW Sat-reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di parkiran Indomaret Cidawang Bangsal, kelurahan Paku Sengkunyit Kecamatan Martapura, OKU Timur yang terjadi pada minggu 01/02/26.
Pelaku bernama Rizki Andria bin Sulaiman (20) Warga Desa Kurungan Nyawa kecamatan Buay Madang, OKU Timur berhasil di ciduk atas laporan korban bernama Zulkifli Candra Bin Amirosen (27) warga jalan pertanian Desa Kotabaru kecamatan Martapura, OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/02/II/2026/SUMSEL/OKUT , Tanggal 02/02/26.
Kejadian Pada hari Minggu 01 Februari 2025 sekira Jam 01.47 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian yang terjadi di Parkiran Indomaret Cidawang Bangsal Kelurahan Pakusengkunyit Kecamatan Martapura, OKU Timur, yang mana sekira jam 01.30 Wib korban melihat 1 (satu) Unit motor honda beat wama biru putih dengan Nopol 8 3847 FOO miliknya masih berada di parkiran Indomaret Cidawang bangsal kemudian pelapor naik ke atas untuk menutup usaha cafe yang berada di atas indomaret tersebut. Kemudian sekira jam 02.00 Wib setelah menutup cafe yang berada di atas indomaret cidawang tersebut pelapor mendapati 1 (satu) Unit motor honda beat warna biru putih dengan Nopol B 3847 FOO yang terparkir didepan indomaret tersebut sudah tidak ada, setelah di cek melalui CCTV cafe diketahui ada 3 (tiga) orang laki laki dengan mengunakan motor beat street warna hitam membawa motor korban tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000- (Lima juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Martapura Polres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, diidentifikasi pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah RIZKI ANDRIA,REI (DPO) dan ALVIN (DPO) kemudian pada hari Sabtu, tanggal 07 Februari sekira pukul 23.30 Wib, diketahui keberadaan diduga pelaku pencurian RISKI berikut BB satu unit sepeda motor.
Selanjutnya Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA ARDI JATMIKO, S.I.P.,M.H melaporkan kepada Kasat Reskrim dan langsung diperintahkan kepada KBO Reskrim IPDA. IMAN SETIAWAN, S.H dan Kanit Pidum IPDA ARDI JATMIKO, S.I.P.,M.H bersama Tim Opsnal SW Polres OKU Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku RISKI dirumahnya yang berada di Desa Kurungan Nyawa, Selain berhasil mengamankan pelaku anggota berhasil mengamankan Barang Bukti hasil kejahatan pelaku, selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
BARANG BUKTI YG DIAMANKAN
– 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor milik korban yaitu motor honda beat warna biru putih
-1 (satu) setel pakaian yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian.
-2 (Dua) Buah Kunci T.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.