Palembang – Terhitung mulai 1 Juli 2024, masyarakat di Sumatera Selatan yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan atau JKN KIS aktif. Hal ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).
Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, pada Senin (10/6/2024) mengungkapkan bahwa Sumsel menjadi salah satu wilayah uji coba program ini. "Sekarang masih tahap sosialisasi," ujarnya.
Program ini akan mulai diuji coba di wilayah Sumsel dari 1 Juli 2024 hingga 30 Oktober 2024 mendatang. Yenni menegaskan bahwa persyaratan memiliki BPJS Kesehatan atau JKN KIS masih dalam tahap sosialisasi atau uji coba di Polrestabes Palembang. "Saya pastikan syarat harus ada BPJS Kesehatan atau JKN KIS masih dalam tahap sosialisasi atau uji coba di Polrestabes Palembang," jelasnya.
Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM diminta untuk terlebih dahulu memiliki atau membayar BPJS Kesehatan serta JKN KIS. Bagi mereka yang sudah memiliki namun tidak aktif, diminta untuk menyelesaikan tunggakan. "Masyarakat yang menunggak diminta membayar terlebih dahulu," tambah Yenni.
Tidak ada perubahan syarat dalam pembuatan atau perpanjangan SIM selain penambahan syarat BPJS Kesehatan atau JKN KIS. Proses pembuatan SIM masih mengikuti alur yang sudah ada. Pihak Polrestabes Palembang akan mengarahkan masyarakat yang belum memiliki asuransi kesehatan untuk membuatnya terlebih dahulu.
Setelah semua persyaratan lengkap dan ujian praktik di lapangan berhasil dilalui, personel akan menyerahkan SIM kepada pemohon. Yenni juga meminta masyarakat untuk membuat SIM secara tertib dan mengikuti aturan yang ada di Polrestabes Palembang. "Pengajuan SIM akan dilayani petugas di Satpas Polrestabes Palembang," tutupnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.