PALEMBANG — Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mobil yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial D (33) dan ELP (29).
Kasus pencurian ini menimpa korban berinisial AT (37), warga Lubuk Linggau, yang terjadi pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Peristiwa bermula ketika korban datang ke lokasi kejadian untuk bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai pelanggan. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci dan menunggu di sekitar lokasi.
Namun setelah menunggu cukup lama, orang yang hendak ditemui tidak kunjung datang dan tidak dapat dihubungi. Saat korban kembali ke lokasi parkir, ia mendapati mobil miliknya telah raib. Merasa menjadi korban tindak pidana, AT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi LP/B245/I/2026/SPKT/POLSEK IB-I/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, tim gabungan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara serta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan para pelaku.
Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu relatif singkat, kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti utama berupa satu unit mobil Daihatsu All New Terios X AT MC warna hitam metalik tahun 2024 milik korban. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, serta rekaman CCTV yang akan dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama saat melakukan transaksi atau pertemuan dengan orang yang baru dikenal di tempat umum,” ujar Kombes Pol Nandang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui berperan sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian, sementara ELP berperan membantu pelaksanaan kejahatan tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp210 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat Pasal 477 atau Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan peran serta dalam tindak pidana.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka di RS Bhayangkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.