Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Empat Lawang Tertibkan Pengendara Tanpa Helm dan Knalpot Brong

EMPAT LAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Empat Lawang, Senin (9/2/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut menyasar pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap berbagai pelanggaran lain yang masuk dalam 12 prioritas pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif dan represif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan di jalan raya.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar AKP Kukuh.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Empat Lawang melakukan patroli secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas, khususnya di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Petugas memberikan imbauan langsung kepada pengendara mengenai bahaya melawan arus, pentingnya menggunakan helm standar, serta larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Satlantas Polres Empat Lawang, di antaranya Aiptu Edi Marzelilitan, Brigpol Dody Ricardo, Brigpol Aris Tison, Brigpol Okbar Elkha Nannda, Brigpol Teri Intaraga, Brigpol Leo Suhendra, Brigpol Julius Vernanto, Brigpol Deto Sugara, S.H., Briptu Sopian Hadi, Briptu Abi Rahmat Putra, Briptu Yogi Pratama, dan Bripda Ilham Abdul Aziz.
Selain melakukan sosialisasi, petugas juga memberikan teguran serta penindakan tilang kepada para pelanggar lalu lintas, terutama yang termasuk dalam 12 pelanggaran prioritas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, bonceng tiga, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga kelengkapan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan terkait lainnya, termasuk aturan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
“Tujuan utama kami bukan semata-mata menilang, tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat agar keselamatan menjadi kebutuhan bersama saat berada di jalan raya,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Empat Lawang berharap melalui kegiatan rutin ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Empat Lawang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
59 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.