PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko atau warung milik warga di Jalan Mayor Iskandar, RT 002 RW 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal Minggu, 1 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Lisma (26), yang sehari-hari mengurus rumah tangga dan tinggal di lokasi kejadian, baru mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu rolling door toko. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp500.000 yang berada di dalam laci meja toko, serta rokok merek Surya sebanyak lima bungkus dan rokok merek GP sebanyak lima bungkus.
Tidak hanya itu, pelaku juga masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit handphone Realme C21 warna biru dan satu unit handphone Redmi warna silver beserta kotaknya. Uang tunai sebesar Rp500.000 yang disimpan di bawah kasur turut dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku yang seluruhnya masih berstatus di bawah umur, masing-masing berinisial AL (16), YO (15), dan RI (15), dengan latar belakang sebagai pelajar.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.
“Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk segera melakukan penindakan,” ungkapnya.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M., petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di tempat yang berbeda. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang merupakan hasil kejahatan.
Setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Prabumulih Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
CALL CENTER 110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.