Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ringkus Pengedar Ganja 120 Gram di Pasemah Air Keruh

EMPAT LAWANG – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Pada Selasa (10/2/2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial B (42) di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku diamankan dengan status sebagai pengedar setelah petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja (Golongan I). Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 120 gram dan disembunyikan tersangka di balik jaket yang dikenakannya.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan patroli serta penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam jaket pelaku,” ujar pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh dan sekitarnya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Empat Lawang juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat. Mari bersama kita wujudkan Empat Lawang yang bersih dari narkoba,” tegas pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Empat Lawang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

CALL CENTER 110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
66 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.