• 34Âșc, Sunny

Dua Terdakwa Narkoba Asal Malaysia Berharap Keluarganya Menjenguk Ke Palembang

Nasional
2017-02-09 18:11:56 Dibaca (51)

Ekspresi terdakwa AAC, 22 thn dan CKT Alias GER, 27 thn, dua warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba, semakin pasrah dengan sidang yang dijalani keduanya. Menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017, keduanya hanya termenung dengan sorot tatapan mata yang kosong.

 

Dua sekawan ini merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kg. Keluarga di Malaysia sudah dihubungi, tapi tidak ada yang mau datang. Sudah beberapa kali meminta bantuan petugas untuk menghubungi keluarga, tapi tetap tidak ada jawaban, ujar Chong terdakwa CKT, seusai menjalani sidang. Ditanyai harapannya selama menjalani proses sidang sebelum dituntut dan divonis hukuman pidana, kedua terdakwa hanya berharap keluarganya di Malaysia bisa menjenguk mereka di Rutan Pakjo Palembang.

 

Kami tidak ada keluarga di Indonesia. Ke Palembang saja baru pertama kali dan tidak ada teman atau kenalan. Saya dan AAC sudah mualaf saat kami di penjara di Jakarta, ujar terdakwa CKT. Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua DR Togar SH MH mencecar keduanya. Keterangan keduanya dinilai berbelit-belit dan tidak mengetahui asal 20 kg sabu-sabu yang dibawanya. Setelah ditanyai berkali-kali, akhirnya kedua terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu yang dibawa mereka adalah milik BO yang juga warga Malaysia.

 

Keduanya mengaku menjalani perintah BO untuk membawa koper yang berisikan sabu-sabu 20 kg, lantaran keduanya butuh uang dan memiliki hutang dengan BO. Saya sudah tiga kali ke Indonesia, ke Jakarta dan Bali. Tapi itu hanya liburan. Saya juga baru tahu kalu BO itu pemasok narkotika, ujar AAC kepada majelis hakim. Pada sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Yanto SH dan Romi Pasolani SH dari Kejari Palembang, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair, keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Dakwaan subsidair, keduanya didakwa dengan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132. Dakwaan lebih subsiadir, didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dengan undang-undang yang sama. Dari pasal yang diterapkan jaksa, kedua terdakwa terancam hukuman mati. Berdasarkan berkas jaksa, terdakwa AAC dan CKT, 27 thn, keduanya warga asal Sabah Malaysia, dibekuk petugas rumah kos kawasan Jalan Karet Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Rabu 5 Oktober 2016. Keduanya dibekuk langsung oleh jajaran petugas Mabes Polri.

 

Keduanya diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang telah lama dipantau Mabes Polri. Dari penggeledahan petugas, didapatkan satu koper warna hitam yang berisikan 20 paket kemasan sabu-sabu seberat 20 kg. Keduanya mengakui hanya menjalani perintah dari temannya yang bernama CL Alias BO untuk menjaga koper berisi sabu-sabu. 

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling