34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Ditahannya dua Direktur Jantara yakni NO dan SU atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh salah satu komisaris Jantara, DE membuat kuasa hukum Jantara, Mulyadi, SE kembali mendatangi Polresta Palembang, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017. Ia mengatakan pemberitaan miring mengenai investasi bodong itu tidaklah benar.
Ini murni masalah internal Jantara. Ada kesalahpahaman atau miss komunikasi antara Komisaris dan Direktur, katanya saat memberikan keterangan. Lanjutnya, bahkan pihak pelapor yakni Komisaris tersebut pun sudah mencabut surat laporannya dan membuat surat perdamaian tersebut. Terhitung hari ini, kita sudah melakukan upaya damai dan sudah sepakat berdamai, kata dia. Tambah dia, pihaknya pun meminta untuk penanguhan penahanan terhadap dua Direktur yang kini terjadi tersangka.
Ini hanya masalah internal saja.Tak ada yang dirugikan.Untuk masalah member pun tak ada masalah,ini murni masalah internal, ungkap dia. Seperti yang diketahui, pelapor mendatangi SPKT Polresta Palembang bulan Januari lalu. Lalu kedua tersangka ditahan sejak 30 Januari 2016 lalu atas kasus penggelapan dalam jabatan.
Opr PID Bid Humas