Polres Prabumulih Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Tidak Standar

PRABUMULIH - Selasa, 11 Juni 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan melaksanakan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kegiatan ini dilakukan dengan membagikan brosur dan stiker himbauan kepada pengendara di berbagai lokasi.

 

Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penggunaan knalpot tidak standar serta pentingnya memastikan kendaraan laik jalan. Kegiatan ini didasari oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menindaklanjuti keluhan warga masyarakat terkait penggunaan knalpot bising.

 

Kasatlantas Polres Prabumulih menyampaikan, "Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Keberadaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum."

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan aman. Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
11 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.