34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana umum bersama personil gabungan Unit Rimau 8 Polsek Ilir Timur II Polresta Palembang mengamankan seorang laki laki tersangka Pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia An. BP. 27 Th, Wiraswasta, Alamat Jl. Segaran Lr Kebangkan Kel. 9 Ilir Kota Palembang, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekira pukul 00.40 wib. Dari informasi yang di peroleh pelapor Sdr DEV, 25 Thn, IRT, Jl. Segaran Lrg Kebangkan Kel. 9 Ilir Kota Palembang.
Di dapatkan informasi kejadian pengeroyokan tersebut berada Jl. Yayasa I Bedeng / Kos Dian No. 1361 Rt. 08 Rw. 05 Kel. Sei Buah Kec. IT. II Kota Pelembang pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira Jam. 23.00 Wib. Dari hasil pengembangan informasi dilapangan anggota unit rimau 8 di dapatkan informasi tersangka AP umur 22 Th, alamat Jl. Gotong Royong 3 No. 32 Rt. 3 Kel. Sukadamai Kota Palembang berada di wilayah kabupaten OKU dan langsung bekerja sama dengan Polres OKU untuk melakukan penangkapan.
Dari pengakuan tersangka AP diperoleh informasi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira jam 16.30 wib, tersangka dipukul di bagian muka oleh korban dikarenakan tersangka dituduh telah membangunkan anak korban yang berumur 1 tahun dari tidur, kemudian malam harinya sekitar Jam. 23.00 wib, tersangka AP bersama 2 (dua) orang rekan korban melakukan Pengeroyokan terhadap korban didepan pintu tempat tinggal korban dengan cara tersangka AP memukul korban hingga jatuh kemudian teman tersangka yang lain ada yang ikut memukul korban dan 1 (satu) orang lainnya menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik ditubuh bagian belakang korban hingga korban mengalami beberapa luka tusuk.
Ditubuh bagian belakang kemudian tersangka dan temannya melarikan meninggalkan korban. Untuk tersangka sekarang diamankan di Mapolres OKU dan berkemungkinan langsung dibawah ke Polsek ilir timur II Polresta Palembang untuk menjalani proses hukum.
Opr PID Polresta OKU