34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Meskipun cuaca saat ini masih tidak menentu, namun sejumlah langkah sudah mulai dikakukan jajaran Satbinmas Polres Lahat dalam rangka mencegah pembakaran hutan secara ilegal di musim kemarau nantinya.
Salah satunya dengan menyebar spanduk berisikan imbauan di sejumlah titik area yang dinilai rawan kebakaran hutan. Tak hanya itu, disamping memasang spanduk, petugas Satbinmas juga membagikan stiker secara "door to door" atau dari rumah ke rumah warga guna mensosialisikan mengenai bahaya pembakaran hutan secara ilegal ini. Untuk spanduk sendiri, sudah kita pasang diantaranya di Kecamatan Pulau Pinang.
Karena kita tahu, wilayah ini masih banyak hutannya dan berpotensi rawan pembakaran hutan, terang Kapolres Lahat Sumatera Selatan, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK melalui Kasatbinmas AKP. Gali Atmajaya, SIK, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017. Pemasangan spanduk dan pembagian stiker imbauan ini sendiri, lanjut Gali, menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) unsur Tripika, termasuk Polres Lahat, mengenai kebakaran hutan yang berlangsung bulan Januari lalu.
Tak main-main, dengan adanya payung hukum Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013, perusak hutan baik itu perorangan maupun korporasi harus bersiap menaggung ganjaran pidana penjara maupun denda. Sesuai dengan diktum pidana dalam UU tersebut, bagi penebang pohon secara tidak sah dipidana satu sampai lima tahun dan denda Rp. 500 Juta hingga Rp. 2,5 Mliiar.
Sedang korporasi, dipidana lima hingga 15 tahun dan denda Rp. 5 Miliar hingga Rp. 15 Miliar, katanya. Ditambahkannya, untuk sejauh ini belum ada kasus pembakaran hutan yang terjadi di Bumi 'Seganti Setungguan'. Namun demikian, tetap pihaknya meminta masyarakat untuk proaktif dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayahnya.
Segera laporkan ke petugas jika ada oknum atau pihak tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan di wilayahnya, imbuhnya. Sementara itu, dalam Rakor sebelumnya, Sekda Lahat, H. Nasrun Aswari mengungkapkan, 40 persen wilayah Kabupaten Lahat merupakan wilayah gambut, yang sangat rentan terbakar.
Sehingga Pemkab Lahat perlu bersiap diri menghadapi kemungkinan musim kemarau tahun 2017 ini. Apalagi pada musim kemarau tahun sebelumnya, banyak ditemukan titik api tersebar di 22 Kecamatan. Bersama-sama kita berupaya agar tidak ada lagi kebakaran hutan tahun ini, ajaknya.
Opr PID Polresta Lahat