34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel - Tersangka inisial HAM, 38 thn dan rekannya MUH, 38 thn, warga Dusun I Desa Karanganyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, tak menduga yang akan membeli senjata api rakitan (senpira) darinya adalah Tim Buser Polres Musirawas yang menyamar.
Setelah berkomunikasi beberapa kali, keduanya sepakat untuk bertemu dengan anggota buser di Jalinsum dekat RSUD Muararupit pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira pukul 04.00 wib dini hari. Sesampainya dilokasi, kedua tersangka mengajak anggota ke semak-semak untuk melakukan transaksi. Saat itulah, Tim Buser Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka langsung melakukan penangkapan.
Namun, saat akan ditangkap, kedua tersangka berusaha melawan petugas. Salah satu tersangka, yaitu tersangka HAM, menembakkan senpira miliknya. Sehingga anggota mengambil keputusan untuk memberikan tembakan untuk melumpuhkan, sehingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Setelah mendapatkan tindakan medis di rumah sakit, tersangka HAM dan rekannya diamankan di Mapolres Musirawas guna penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolres Musirawas Sumatera Selatan, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017.
Dikatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki senjata api rakitan. Kemudian anggota buser melakukan penyamaran, berpura-pura sebagai pembeli senpira. Setelah berkomunikasi beberapa kali, anggota dan tersangka sepakat untuk bertemu, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Selain mengamankan kedua tersangka, juga diamankan barang bukti satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan dua butir peluru aktif. tersangka dikenai pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa hak yang bukan profesinya, ujar AKP Satria Dwi Dharma.
Opr PID Polresta Musi Rawas