• 34Âșc, Sunny

Polisi Kecolongan, Dua Kali Ekstasi Asal Aceh Masuk Ke Sekayu

Nasional
2017-02-27 17:42:42 Dibaca (45)

Tribratanewspoldasumsel.com - Pihak kepolisian tampaknya sudah dua kali kecolongan masuknya narkoba jenis ekstasi asal Aceh ke wilayah Sekayu Musi Banyuasin (Muba). Hal itu terungkap setelah petugas Subdit I Ditres Nakorba Polda Sumatera Selatan meringkus kurir ekstasi, tersangka inisial MU, 46 thn, warga Perum Griya Hero Abadi Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

 

Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapola Sumsel, pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017, tersangka MU mengungkapkan, dirinya ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Polisi yang melakukan penggeledahan, mendapati 650 butir ekstasi berlogo bintang siap edar yang disimpanya di bawah lemari kamarnya.

 

Ekstasi itu mau dibawa ke Sekayu. Di sana akan saya serahkan kepada seseorang untuk diedarkan. Sudah dua kali saya berhasil mengatarkan ekstasi ke Sakayu tapi untuk yang ketiga kalinya, tertangkap saat ekstasi tersebut masih berada di rumah saya, katanya. Diungkapkan tersangka, ekstasi tersebut berasal dari Aceh yang dikirimkan bandar bernama Dul (DPO) warga Aceh. Dalam pengiriman ekstasi tersebut, baik yang diterima untuk yang pertama hingga ia tertangkap, DUL memerintahkan seseorang yang tak dikenalnya mengendari bus AKAP.

 

Setelah itu ia ditelpon oleh DUL untuk menemui orang suruhan DUL tersebut di pinggiran Jalan Soekarno Hatta. Di lokasi inilah saya menerima ekstasi tersebut. Sebelum tertangkap, biasanya usai diterima esok harinya barulah ekstasi itu saya bawa ke Sekayu dengan menumpangi angkot.

 

Setiba di Sekayu, DUL kembali menelpon, menujukan orang yang akan mengambil ekstasi itu. Usai bertemu, saya tidak kenal dengan orang tersebut. Lalu ekstasi saya serahkan kepadanya selanjutnya saya pulang ke Palembang. Saya mau jadi kurir ekstasi karena saya diberi DUL upah Rp. 3 juta hingga 4 juta apabila ekstasi yang saya antarkan sampai ke tangan pengedarnya di Sekayu, paparnya. Dilanjutkan tersangka, ia mengenal DUL sejak tiga tahun lalu saat Dul datang ke Palembang menumpungi ojeknya. Disaat itulah DUL meminta nomor handphone (HP) miliknya. Ketika itu Dul menawari pekerjaan tapi saya tolak.

 

Namun, karena saya butuh uang untuk anak kuliah makanya baru-baru ini saya menelpon Dul. Disaat menelpon tersebutlah, DUL menawari saya menjadi pengantar ekstasi hingga akhirnya sayapun mau melakukannya, tandasnya. Selain meringkus tersangka Mulyadi.

 

Dalam gelar tersangka dan barang bukti tersebut pihak kepolisian meringkus dua kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti 20,25 gram sabu dan 49 butir ekstasi berlogo M. Barang bukti ini diamankan dari tersangka, AP, 31 thn, warga Tangga Buntung Palembang dan AN, 32 thn, warga Jalan KH Bastari Lorong Sentosa Palembang.

 

Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Jakabring. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengungkapkan, untuk tersangka AP dan AN ditangkap di kawasan Jakabaring, pada 16 Februari 2017 lalu. Sedangkan tersangka Mulyadi ditangkap pada 23 Februari 2017 lalu di kediaman tersangka. Untuk barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka, semuanya berasal dari Aceh.

 

Kemudian para kurir menyelundupkannya ke Palembang melalui jalur darat. Untuk mengatisipasi kurir-kurir yang membawa narkoba dari Aceh tersebut, saat ini kita telah berkoordinasi dengan Polda Aceh.

 

Sementara untuk para tersangka yang diamankan, ketiganya dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau maksimal hukuman mati, tutupnya. 

 

 

Opr PID Bid Humas