34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Dengan alasan karena sedang tidak memiliki uang, membuat tersangka inisial SO Alias FE, 20 thn, muncul ide jahat hingga akhirnya nekat melakukan aksi penodongan terhadap seorang korban yang tidak lain adalah kenalannya sendiri.
Namun, akibat ulahnya tersebut, kini warga Jalan Pulogadung Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sukarami Palembang Sumatera Selatan, harus membayar mahal setelah diamankan Polsekta Sukarami Palembang. Bapak satu anak tersebut, diamankan Polsekta Sukarami Palembang saat berada di jalan tidak jauh dari rumahnya, setelah menindaklanjuti laporan dari korban, korban inisial TR, 18 thn, yang diketahui merupakan seorang pelajar.
Ditemui di Polsekta Sukarami Palembang, pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017, tersangka Sopiyanto, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat ia memang menunggu korbannya pulang sekolah yang terletak di kawasan Naskah Km 7 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang pada tanggal 19 Oktober 2016 lalu.
Pas pulang sekolah, saya panggil dia (korban). Saya minta dia membelikan saya minuman Vodka dan minuman itu kami minum bersama-sama, jelasnya.
Karena sudah dalam pengaruh miras, dikatakan tersangka, ia pun akhirnya memaksa korban untuk menggadaikan sepeda motor Supra miliknya ke seseorang inisial IY di kawasan Pasar Cinde Palembang, seharga Rp. 1 juta. Saya ancam korban dengan pistol korek api yang saya sembunyikan di dalam saku jaket.
Kalau dia tidak mau menggadaikan motornya, saya ancam akan menembaknya, terangnya. Setelah digadaikan, dikatakan tersangka, uang sebesar Rp. 1 juta itu dibagi juga kepada korban sedangkan, uang miliknya digunakan untuk membeli minuman keras kembali dan kebutuhan sehari-hari.
Saya kasih uang juga korban dan setelah kejadian itu, saya tidak kemana-mana karena saya tidak tahu kalau korban buat laporan, ungkapnya. Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono didampingi Kapolsekta Sukarami, Kompol Achmad Akbar, mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima laporan korban.
Setelah kita lakukan penyelidikan, baru tersangka kita amankan beserta barang bukti pistol korek api yang digunakan untuk mengancam korban dan akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP, jelasnya.
Opr PID Bid Humas