34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Apes nasib yang dialami tersangka inisial HA, 33 thn, warga Dusun III Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan.
Akibat ulahnya membuat laporan palsu berpura-pura menjadi korban perampokan, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih.
Tersangka diringkus jajaran Satreskrim Polsek RKT ketika santai di kediamannya pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira pukul 21.00 wib. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit motor Honda Revo Fit dengan nopol BG 6978 DAB milik tersangka yang dilaporkan hilang karena dirampok.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan pelaku diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah. Berdasarkan informasi berhasil dihimpun dilpangan, diringkusnya tersangka yang ternyata melakukan pidana laporan palsu tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017, tersangka mendatangi Polsek untuk melaporkan perampokan dialaminya.
Dalam laporannya dengan nomor LP/B/ 04/II/2017/res pbm/sek RKT, tersangka mengaku telah dirampok tiga pemuda tidak dikenal ketika melintas di kawasan antara Desa Kemang Tanduk dan Desa Karya Mulya Kecamatan RKT.
Saat itu motor kesayangannya Honda Revo Fit Nopol BG 6978 DAB dilaporkan dibawa kabur tiga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim polsek RKT langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa motor milik pelapor tidak hilang dirampok melainkan telah dijual.
Motor diketahui dijual tersangka kepada seseorang berinisial AR, warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih, dengan harga sekitar Rp. 4,2 juta.
Petugas yang mengetahui itu langsung mendatangi AR tempat tersangka menjual motor. AR kemudian berserta motor kemudian dibawa ke Polsek RKT. Selanjutnya, dari keterangan AR dan bukti penjualan diketahui motor dijual tersangka dan bukan dirampok.
Tidak mau menyia-nyiakan informasi itu, petugas langung meringkus tersangka ketika tengah santai di kediamannya. Dihadapan petugas tersangka mengaku, nekat membuat laporan palsu karena takut dimarahi orang tuanya. Motor saya jual untuk bayar hutang, saya tidak bilang ke orang tua jika ada hutang.
Makanya saya pura-pura dirampok dan biar dua orang tua percaya saya buat laporan palsu, tidak tahu jika akan tertangkap, bebernya dihadapan polisi.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Vedria Sukri ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus laporan palsu perampokan tersebut.
Tersangka telah kami amankan dan terus jalani pemeriksaan kami, tersangka akan kami dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1,2 tahun.
Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman dibawah 5 tahun, tegasnya.
Opr PID Bid Humas