34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 02.00 wib. Telah berhasil ungkap kasus penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret dijalan dan bajing loncat) berdasarkan LP-B/54/VIII/2016/SUMSEL/OKU/ Sek Lubuk Batang, yang terjadi pada tanggal 08 Agustus 2016 lalu.
Adapun korban inisial YY Bin JA, 22 tahun, petani, alamat Dusun II Desa Pusar Kec. Baturaja Barat Kab. OKU Provinsi Sumatera Selatan. dengan kerugian 1unit hp merk Xiaomi Note 3 warna silver.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap An. JU Alias JUM Bin TU, 36 thn, petani, Kampung III Desa Belatung Kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal S.Pd, Kanit Res Lubuk Batang, Bripka Andi Apriadi, Kanit Intel Lubuk Batang, Aipda Hendri Yanto, SE beserta 10 anggota Polsek Lubuk Batang.
Kronologis setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Lubuk Batang didapat informasi tentang keberadaan pelaku yang selama ini melarikan diri dan masih dalam di seputaran wilaya hukum Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.
Dengan adanya informasi tersebut anggota Polsek Lubuk Batang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekira jam 02:00 wib saat itu anggota langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku namun pada saat penangkapan pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara memanjat atap rumah dan mempropokasi warga dengan cara meneriaki petugas dengan kata maling namun setelah di bujuk dan dibantu oleh warga sehingga tersangka turun dan berhasil di amankan.
Setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawah ke mapolsek lubuk batang guna penyeledikan dan penyidikan.
Opr PID Polresta OKU