Palembang - Selama libur Idul Adha 1445 H, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara. Kedua layanan tersebut akan libur selama dua hari.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, menyebutkan bahwa pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Senin (17/6/2024) hingga Selasa (18/6/2024). "Pelayanan SIM akan tutup sementara pada dua hari, yaitu tanggal 17-18 Juni 2024. Kemudian, akan buka kembali pada hari berikutnya (19/6/2024)," ungkapnya dalam konfirmasi pada Jumat (14/6/2024).
Yenni juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan dua hari tenggang waktu perpanjangan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Idul Adha. Tenggang waktu tersebut diberikan pada Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024). "Masyarakat disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum ditutup. Jika lewat dari tenggang waktu, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya bertepatan dengan hari libur agar tetap bisa memperpanjang tanpa harus mengurus SIM baru. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus perpanjangan SIM mereka tepat waktu.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.