34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Tak terima anak gadisnya telah dibawa kabur oleh tersangka inisial ER, 21 thn. korban inisial SW 17 thn, membuat orang tua korban inisial MP, 42 thn, warga jalan Sriwijaya Negara KM 10 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, Palembang melapor ke Polresta Palembang.
Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang orang tua korban menuturkan, kejadian yang dialami anaknya terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib.
Dimana pada saat itu korban keluar rumah hendak pergi ke warung yang ada di dekat rumah. Anak saya (SW) saat itu sedang pergi ke warung untuk membeli sesuatu pak.
Akan tetapi sampai dengan sekarang anak saya tidak pulang-pulang kerumah pak, ungkapnya, pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 kepada petugas pengaduan.
Lanjutnya, melihat anaknya tak pulang ke rumah ia pun bertanya kepada tetangga dan masyarakat sekitar. Setelah saya tanya dengan tetangga dan warga sekitar, ada warga yang melihat kalau anak saya diajak oleh ER dan sudah berada di Pedamaran satu, katanya.
Sedangkan, SY, 42 thn, saksi yang melihat anak korban pergi dengan tersangka mengatakan, kalau memang anak korban pergi ke warung.
Saat di jalan ia bertemu dengan tersangka. Dan langsung pergi. Ya pak, dia diajak pergi oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor.
Dan ketika ia melintas saya sempat bertanya mau kemana. Kemudian ia mengatakan ke Pedamaran satu, katanya. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SH mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari korban dengan dugaan melarikan anak gadis.
Laporan sudah kita terima, untuk saksi akan kita mintain keterangan juga, dan secepatnya akan kita proses, singkatnya.
Opr PID Bid Humas