Musi Rawas - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura) berhasil menangkap tersangka bernama Santoso (35) yang diduga menyimpan sabu di pelepah kelapa belakang rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis sabu sebelumnya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat (7/6/2024). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 44.80 gram sabu yang disimpan di pelepah kelapa belakang rumahnya.
Proses penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus sabu sebelumnya yang melibatkan tersangka lain. Berdasarkan keterangan dari tersangka sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi Santoso sebagai salah satu pemasok sabu. Tanpa menunggu lama, polisi langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumahnya.
Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
Kasat Narkoba menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura. Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.