34Âșc, Sunny
Tribratenewspoldasumsel.com - Hanya demi mengejar upah besar yang dijanjikan bandar besar, para pengedar narkoba ini mau mengantarkan narkoba berdasarkan pesanan orang.
Akibatnya, upah besar yang dijanjikan para bandar tidak diperoleh tetapi malah masuk penjara. Itulah yang dialami tersangka MED, 33 thn, warga Jalan Angkatan 66 Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi.
Ia dijanjikan mendapat upah Rp. 500 ribu bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli. Namun, sebelum pembeli datang, ia terlebih dahulu ditangkap polisi yang telah mengintainya.
Begitu pula dengan tiga sekawan ini yakni DO, 24 thn, LC, 24 thn dan FA, 23 thn, yang semuanya warga Alang-alang Lebar KM 12 Palembang yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 20,6 gram.
Ketiganya, dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 3.2 juta bila sabu tersebut sudah terjual kepada orang yang telah memesan. Upah belum di dapat, ketiganya malah harus berurusan dengan polisi.
Kami lagi menunggu pembeli datang, tidak tahunya yang datang itu polisi. Kami berusaha kabur, tetapi sudah disergap terlebih dahulu, ujar DO.
Sedangkan, PEN, 23 thn dan NED, 23 thn, yang semuanya warga Tanjung Api-api ini kedapatan membawa sabu seberat 0.47 gram. Sabu yang mereka beli seharga Rp. 300 ribu ini, sudah kembali dipecah menjadi tiga plastik kecil.
Untuk dijual kembali seharga Rp. 100 ribu per paketnya. Jadi hanya untung bisa pakai, karena takaran paket yang dijual sedikit dikurangi, ujarnya.
Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sumatera Selatan. AKBP Syahril Musa menuturkan, tersangka ditangkap di beberapa tempat berbed ketika sedang menunggu pembeli.
Penangkapan para pengedar narkoba baik sabu maupun ekstasi ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, para pengedar ini berhasil kami tangkap bersama barang bukti, ujarnya.
Opr PID Bid Humas