Baru Sehari Menjabat, Kapolsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Musi Banyuasin, 17 Juni 2024 – Baru sehari menjabat sebagai Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH langsung menunjukkan aksi cepat dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayahnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam pada hari Minggu (16/06/2024).

 

Tersangka, AA (26), warga Bayung Lencir, ditangkap saat bersembunyi di kebun belakang rumah neneknya di Srimaju Bayung Lencir pada Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Agus Kurniawan SH. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban, Eri Marsoni (34), warga Bayung Lencir, ditusuk oleh tetangganya sendiri, AA, menggunakan pisau yang mengenai dada kanan korban, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

 

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii SIK, M.Si., melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi SH, saat dikonfirmasi oleh TribrataMubaNews pada Senin (17/06/2024), membenarkan adanya kejadian tersebut.

 

"Menurut pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi karena tersangka tidak senang dituduh mencuri oleh korban. Saat itu, korban dijemput oleh tersangka di rumahnya dengan sepeda motor, dan sekitar 200 meter perjalanan dari rumah korban, tersangka langsung menusuk dada kanan korban dengan pisau, sehingga korban meninggal di tempat kejadian," jelas Kapolsek Wahyudi.

 

Usai menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, tim Reskrim Polsek Bayung Lencir segera bergerak cepat. "Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami berhasil menangkapnya," tambahnya.

 

Saat ini, tersangka AA sedang dalam proses penyidikan di Polsek Bayung Lencir dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami akan menjalankan proses hukum seadil-adilnya," ujar Wahyudi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1362 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.