• 34Âșc, Sunny

Begal Motor Ini Keok Diterjang Dua Butir Timah Panas Yang Dilepaskan Oleh Petugas

POLRES MURATARA
2017-03-31 17:59:30 Dibaca (75)

Tribratanewspoldasumsel.com - BS, 23 thn, warga Kampung KBM RT2 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tak berkutik ketika dua butir timah panas disarangkan anggota Polsek Muara Rupit di kedua kakinya.

 

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan tembakan, untuk melumpuhkan begal motor yang memiliki sederet catatan kejahatan ini, karena berusaha kabur dan melawan petugas, saat penangkapan, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 petang.

 

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/B- 31/III/2017/SS/Mura/Sek.Rpt tanggal 29 Maret 2017. Dimana korbannya inisial HEL, yang dibegal oleh tersangka pada 27 Maret 2017 sekira pukul 06.00 wib, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di dekat jembatan SPBU Kelurahan Muara Rupit.

 

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Rupit kemudian melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan tersangka diketahui, anggota kemudian melakukan penangkapan, dengan membawa korban untuk memastikan ciri-ciri pelaku yang membegalnya.

 

Sewaktu dilakukan penangkapan, korbannya kita bawa untuk menunjuk pelaku yang menodongnya, karena korban masih dapat mengenalinya.

 

Setelah pelaku dihadapkan dengan korban ternyata benar. Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatan tersebut, ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Muara Rupit, Iptu Ujang, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017. Dilanjutkan, tersangka mengaku, setiap melakukan aksinya, bersama dengan rekannya CH Alias UC (DPO), warga Kampung KBM Kelurahan Muara Rupit. Lalu anggota membawa tersangka untuk menunjukan rumah tempat tinggal rekannya tersebut. Sewaktu di dekat rumah UC, tersangka BS memberontak lalu melarikan diri. Karena lari, lalu dikejar oleh anggota. Saat hendak diamankan, tersangka malah berusaha melawan petugas, hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan. Setelah berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis dan setelah itu dibawa ke Polsek Rupit untuk diproses hukum, ujarnya.

 

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka juga terlibat dalam serangkaian tindak curas lainnya. Antara lain, kasus di jalan poros Kampung KBM Kelurahan Muara Rupit dengan korban DRS, sesuai dengan lapora polisi, Lp/B-57/V/2016/SS/Mura/Sek.Rpt tanggal 18 Mei 2016.

 

Tersangka juga mengakui aksi curas di jalan poros Kampung KBM Kelurahan Muara Rupit dengan korban NI, sesuai dengan laporan polisi, Lp/B-75/VI/2016/SS/Mura/Sek.Rpt Kss Curas tanggal 30 Juni 2016. Kemudian kasus curas di jalan poros Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit dengan korban MS, dengan laporan polisi, Lp/B-16/Iii/2017/SS/Mura/Sek.Rpt tanggal 2 Maret 2017.

 

Dan kasus paling akhir adalah aksi curas di jalinsum dekat jembatan SPBU Kelurahan Muara Rupit pada 27 Maret 2017 jam 06.00 wib, dengan korban HEL, sesuai dengan laporan polisi, Lp/B- 31/III/2017/SS/Mura/Sek.Rpt tanggal 29 Maret 2017.

 

Selain mengamankan tersangka, juga disita satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo yang masih berada di tangan tersangka, ujarnya.

 

 

Opr PID Polresta Musi Rawas