34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Setelah buron sebulan lebih akhirnya, tersangka inisial NR, 20 thn, warga Jl. H. Pangeran Danal, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap di salah satu warnet dalam kota Muaraenim, karena membongkar kontrakan milik korban inisial RS, 19 thn, warga Desa Muara Aman, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, pada hari Senin tanggal 3 April 2017.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 21 Februari 2017 sekira pukul 00.30 wib, dikontrakan korban yang terletak di Jl. H. Pangeran Danal, Kabupaten Muaraenim. Akibat aksi pencurian tersebut.
Korban kehilangan sebuah Sepeda motor Yamaha Mio yang disimpan didalam rumah kontrakannya. Atas kehilangan tersebut, korban melapor ke Polres Muaraenim, dan petugas langsung melakukan olah TKP serta penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya dan langsung dilakukan pengejaran, namun pelaku lihai dan selalu bisa meloloskan diri dari kejaran petugas.
Kemudian petugas mendapatkan informasi keberadaannya jika pelaku sedang berada di dalam sebuah warnet dalam kota Muaraenim. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan yang berarti.
Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasatreskrim, Akp Agus didampingi Kasubag Humas AKP Asryad Agus, tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti motor hasil curiannya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Opr PID Bid Humas