34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Tersangka inisial ZA, 34 thn, alias IN, residivis yang sudah jadi target Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kini berhasil diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat.
Tersangka yang terlibat serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah hukum Polsek Lubuklinggau Barat ini awalnya tertangkap kasus senjata tajam (Sajam) dalam razia yang digelar Polsek Kota Lahat, pada hari Selasa tanggal 4 April 2017.
Setelah diperiksa identitasnya, ternyata yang bersangkutan merupakan warga Kota Lubuklinggau yang beralamat di Kelurahan Lubuktanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Anggota Lahat kemudian menghubungi kita untuk memastikan apakah tersangka memiliki kasus di Polsek Lubuklinggau Barat.
Setelah kita cek, benar bahwa tersangka ini memang target kita, yang terlibat beberapa kasus curat dan curas diwilayah kita, ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi, pada hari Rabu tanggal 5 April 2017.
Dilanjutkan, pihaknya bersama dengan tim Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian berangkat ke Lahat untuk berkordinasi dengan anggota disana.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas kasus senjata tajam di Lahat, tersangka Zainul kemudian diserahkan dan selanjutnya dibawa ke Lubuklinggau. Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka ZA, adalah pencurian sepeda motor pada 11 Maret 2017, berdasarkan LP/B.26/III/2017/Sumsel/Llg/Sek.Barat, Tgl 11 Maret 2017.
Korbannya inisial SU, 46 thn, beralamat di Jalan Gentayu Gang Gelatik Kelurahan Keputraan Kecamata Lubuklinggau Barat II. Kronologis kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Revo Fit warna hitam BG2560HR, didepan "Kedai Asik" sebelah PLN Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kemudian korban masuk kedalam ruko untuk mengambil air dan begitu keluar, ternyata motornya sudah tidak ada lagi ditempat. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka ternyata juga terlibat dalam serangkaian kejahatan lainnya.
Yaitu kasus curat dengan dasar LP/B-127/VIII/2016,tgl 06 Agustus 2016, dengan kerugian korban berupa laptop merk Toshiba, televisi LCD, HP BalckBary, HP Nokia dan sejumlah uang tunai.
Selanjutnya kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion, dengan dasar laporan LP/B-129/III/2017,tgl 18 maret 2017 dan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R dengan dasar laporan LP/B-41/III/2016,tgl 07 Maret 2016.
Lalu pencurian sepeda motor Honda Beat dengan dasar laporan LP/B-30/III/2017,tgl 15 Maret 2017 dan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan dasar laporan LP/B-33 /III/2017,tgl 25 Maret 2017.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci letter T dan ponsel, telah diamankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kita juga masih lidik keberadaan rekannya yang sudah ditetapkan DPO dan juga mencari barang bukti lainnya, ujar Iptu Sofian Hadi.
Opr PID Polresta Lubuk Linggau