• 34Âșc, Sunny

Motor Dibawa Kabur Oleh Kenalan Facebook

POLRES PALI
2017-04-08 17:22:09 Dibaca (77)

Tribratanewspoldasumsel.com - Korban inisial DA, 25 thn, warga Jalan Garuda Kelurahan Lubukaman Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sumatera Selatan‎, awalnya tak menduga bahwa, pelaku inisial BAP. 25 thn, warga Jalan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang baru seminggu dikenalnya melalui jejaring sosial facebook akan menipunya.

 

Ia manut saja ketika ‎kenalan facebooknya tersebut mengajak ketemu pada hari Minggu tanggal 2 April 2017 sekira pukul 13.00 wib. Apalagi ia juga dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan oleh pelaku.

 

Setelah bertemu, mereka kemudian jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik Dina, Honda Beat warna hitam nopol BG 2283 HN‎. Sekira pukul 15.00 wib, mereka singgah di salah satu warung bakso yang berlokasi di Kelurahan Tabapingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

 

Sesampainya di depan warung, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban beserta ponselnya, dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. ‎

 

Sementara korban ditinggalkan didepan warung. Namun setelah ditunggu cukup lama, bahkan hingga pukul 18.00 wib, kenalan barunya itu tak kunjung kembali.

 

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Selatan keesokan harinya, sesuai dengan‎ Lp./B-55/IV/2017 tanggal 03 April 2017.

 

Berdasarkan laporan tersebut, anggota memburu pelaku, dan pada hari Kamis tanggal 6 April 2017 berhasil melacak keberadaannya. Dari hasil pelacakan yang dilakukan, tersangka diketahui berada di Pasar Rawasulu Kabupaten Muratara.

 

Setelah keberadaannya diketahui, kita meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Dan sekira pukul 21.30 wib, tersangka berhasil diamankan saat sedang main bar-bar di Pasar Rawasulu, ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujanga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi, pada hari Jumat tanggal 7 April 2017.

 

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota reskrim, diketahui bahwa tersangka juga melakukan beberapa tindak pidana penggelapan lainnya.

 

Antara lain satu kasus disamping Alfamart Kelurahan Margamulya, atau depan SPBU setempat. ‎Kemudian empat kasus penggelapan di wilayah Lubuklinggau Utara dan satu kasus diBank BRI Lubuklinggau‎.

 

 

Opr PID Polresta Lubuk Linggau