34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Dua orang siswa yang berstatus tersangka kasus begal terpaksa melaksanakan Ujian Nasional (UN) di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Empatlawang.
DS, 17 thn, siswa kelas X11 SMAN 3 Tebingtinggi terpaksa melaksanakan UN di Mapolres Empatlawang karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tiga bidan di Jalan Poros Noerdin Pandji beberapa waktu lalu. Selain DS, juga siswa SMPN 2 Tebingtinggi.
SC, 15 thn, juga terpaksa ujian di Mapolres Empatlawang. SC terlibat kasus serupa dan ditangkap aparat secara bersamaan. Pengamatan dilapangan, pelaksanaan ujian keduanya dilaksanakan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan diawasi masing-masing satu orang guru dari sekolah bersangkutan.
Walaupun dilaksanakan di ruang Mapolres namun pelaksanaannya berlangsung lancar. Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kanit PPA Aipda Amran Supardi, mengatakan meskipun dua anak tersebut dalam status tersangka di Polres Empatlawang namun hak untuk mengikuti ujian nasional masih dapat.
Walaupun status keduanya sebagai tersangka hak untuk mengikuti ujian masih tetap bisa, ungkap Aipda Amran. Menurut Amran, pelaksanaan UN ini sudah koordinasi dengan pihak sekolah.
Memang ini permintaan kita dan pihak sekolah yang datang ke Polres. Untuk pelaksananan siswa SMP mulai pukul 7.30 dan SMA dimulai pukul 10.00 wib, katanya.
Kepala SMAN 3 Tebigtinggi Herlina, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres mengenai pelaksanaan ujian ini. Namun yang kami sayangkan pihak keluarga dan siswa tidak ada kepastian apakah mau untuk melaksanakan UN atau tidak.
Tapi dari pihak sekolah, akan tetap melaksanakan ujian kepada siswa. Nanti panitia dan wali muridnya ke polres membawa soal ujian kepada siswa, karena hak sebagai siswa ada dan siswa itu berhak untuk ujian.
Ujian ini secara manual tidak UNBK, katanya.
Opr PID Bid Humas