34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Semua Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan over kapasitas. Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenhumham Sumsel Sudirman usai temui dalam acara bersih-bersih kota di Kambang Iwak Palembang, pada hari Senin tanggal 17 April 2017.
Menurutnya, memang over kapasitas atau krodit yang terjadi tidak hanya ada di Provinisi Sumatera Selatan akan tetapi juga terjadi di seluruh Indonesia.
Untuk menyiasati itu, pihaknya selalu melakukan perpindahan tahanan atau warg binaan ke lapas yang lebih besar di Sumsel agar bisa menampung tahanan atau warga binaan.
Masalahnya, terkadang kasus yang pidananya di bawah empat tahun juga ikut ditahan. Sehingga, mau tidak mau harus dimasukan. Inilah yang membuat lapas menjadi over kapasitas, ujarnya.
Dengan over kapasitas yang ada di lapas, meski pun dibangun lapas baru tetap saja akan terjadi hal yang sama. Ia mengungkapkan, nantinya harus ada pembahasan antara kepolisian, kejaksaan, hakim dan kemenhumhaam agar masalah ini bisa dipecahkan bersama-sama.
Perlunya pembahasan ancaman hukuman di bawah empat tahun tidak dilakukan penahanan, sehingga lapas yang ada tidak over kapasitas.
Namun, ini perlu pembahasan yang memang benar-benar matang. Sehingga, penegakan hukum untuk masyarakat yang melakukan kesalahan bisa tetap dilaksanakan.
Opr PID Bid Humas